|
10. | Wanita yang tidak berkerudung kepala dan berbaju yang | |
panjang didalamhidup, kalau meninggal tidak boleh di sholatkan |
Wanita yang sudah mengetahui ayat-ayat Alloh tentang keharusan berkerudung dan berbusana muslimah, tetapi kafir terhadapnya. Maka jika mereka meninggal dunia, berlaku terhadap mereka ketentuan Alloh didalam surat Baraa ah ayat 84 berikut : |
- | Sejak sekarang dan berikutnya, janganlah sekali-kali engkau menyolatkan | |
jenazah seorangpun diantara orang munafik dan jangan pula engkau ikut menyelenggarakan pemakamannya serta mendoakannya karena sesungguh nya mereka itu telah kafir kepada Alloh dan RosulNya sedang mereka dalam keadaan fasik |
Sesungguhnya kaum wanita yang tak mau berkerudung dan berbaju yang dalam, kalau mati meninggalkan beban bagi kaum keluarganya, karena jenazahnya tidak boleh di sholatkan. |